Selasa, 25 Desember 2012

Pangkat dan Jabatan Baru Guru


SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 38 TAHUN 2010 TANGGAL 22 DESEMBER 2010

PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU BARU
Nomor Urut
Jabatan/Pangkat/Golongan
Lama
Baru
1
Guru Pratama / Pengatur Muda, II/a
-
2
Guru Pratama TK I / Pengatur Muda TK 1, II/b
-
3
Guru Muda / Pengatur, II/c
-
4
Guru Muda TK I / Pengatur TK I, II/d
-
5
Guru Madya / Penata Muda, III/a
Guru Pertama, III/a
6
Guru Madya TK I / Penata Muda TK I, III/b
Guru Pertama, III/b
7
Guru Dewasa / Penata, III/c
Guru Muda, III/c
8
Guru Dewasa TK I / Penata TK I, III/d
Guru Muda, III/d
9
Guru Pembina / Pembina, IV/a
Guru Madya, IV/a
10
Guru Pembina TK I / Pembina TK I, IV/b
Guru Madya, IV/b
11
Guru Utama Muda / Pembina Utama Muda, IV/c
Guru Madya, IV/c
12
Guru Utama Madya / Pembina Utama Madya, IV/d
Guru Utama, IV/d
13
Guru Utama / Pembina Utama, IV/e
Guru Utama, IV/e

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

TTD.

MOHAMMAD NUH

Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,

TTD.

Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM.
NIP 196108281987031003 7






Format 1
Contoh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru

KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR .................................
TENTANG
PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang
:
a.       bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya perlu menyesuaikan jabatan fungsional guru yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
b.      b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru;
Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.      Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
3.      Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
4.      Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara;
5.      Peraturan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
6.      Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
7.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
8.      Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU.
PERTAMA
:
Terhitung Mulai Tanggal : ............................. , 20.....
Nama                                : ....................................
Tempat/Tgl. Lahir            : ....................................
NIP                                   : ....................................
NUPTK                            : ....................................
Pendidikan Terakhir        : ....................................
Pangkat/Gol.Ruang          : ....................................
Jabatan Lama                   : ....................................
Angka Kredit                   : ....................................
 Jabatan Baru                   : ....................................
Angka Kredit                   : ....................................
Jenis Guru                        : Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/
                                           Guru Bimbingan dan Konseling *)
Tugas                               : ....................................
Unit Kerja                        : ....................................
KEDUA
:
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ..........................................

a.n. MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Kepala Biro Kepegawaian,


…………………………..
NIP ...................................

Tembusan disampaikan kepada Yth. :
1. Menteri Pendidikan Nasional;
2. Kepala BKN di Jakarta;
3. Kepala KPPN di...........
4. .......................................
*) Coret yang tidak sesuai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar