Tugas guru diatur berdasarkan Peraturan Menpan RB 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, sebagai berikut:
Tugas Utama Guru
Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Pasal 5 ayat 1).
Beban Kerja Guru
Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu (Pasal 5 ayat 2)
Beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun (Pasal 5 ayat 3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar